Dipilihnya bekas TPA Cebak, lantaran lahan seluas 0,9 hektar tersebut telah ditutup sejak 2009 karena telah tidak representative lagi sebagai pembuangan akhir sampah. Sebanyak 1.000 bibit pohon ditanam di sana.
"Penanaman pohon penghijauan merupakan salah satu program Dharma Wanita Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kendal tahun 2013. Kegiatan ini sekaligus bertujuan menyukseskan Perda No 3 Tahun 2012 tentang kewajiban menanam pohon bagi pasangan calon pengantin maupun ibu melahirkan atau dikenal dengan Perda Sak Uwong Sak Uwit," kata Ketua DWP Ciptaru Nunuk Sarah Fauzie.
Dia menjelaskan, jenis tanaman yang ditanam di sana antara lain sengon dan mahoni. Bibit tanaman tersebut merupakan bantuan dari Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Kendal sebanyak 300 bibit pohon sengon serta swadaya berupa pohon mahoni.
Sejak 2009, TPA Cebak telah ditutup, kondisinya tidak bermanfaat. Selain itu, sebagian masyarakat masih membuang sampah di sana.
"Hal ini dapat menimbulkan permasalahan baru berupa kumuh dan bau, serta pencemaran udara jika tidak ada upaya penanganan/ penataan secepatnya. Keberadaan pohon tersebut kelak akan mengurangi polusi serta mencegah terjadinya tanah longsor," tuturnya